Home » , » Peduli Warga Candi, Koleangan Sebut Pemkot Bitung Penipu

Peduli Warga Candi, Koleangan Sebut Pemkot Bitung Penipu

Ditulis oleh Unknown pada hari Kamis, 09 April 2015 |Pukul 09.35



BITUNG - Permasalahan sengketa tanah yang kerap terjadi di Kota bitung, ditanggapi serius oleh salah satu pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Sulut, Revoldi Koleangan. Dia mengecam ulahi oknum yang tidak bertanggungh jawab atas sengketa-sengketa yang terjadi di Kota Bitung. Pasalnya dengan adanya permasalahan ini, banyak masyarakat yang dirugikan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

“Kacamata itu kita harus melihat, bahwa pemerintah telah mengintervensi masyarakat.  Ini persoalan perdata, pemerintah bukannya membantu masyarakat malah membantu oknum swasta dalam permasalahn tersebut dalam hal pengurusan sertifikat, sekarang yang mau saya katakan, ada apa ini,” ujarnya, Rabu (8/42016) tadi malam.

Lanjut, Revoldy mengatakan, alasannya apa sehingga Pemkot Bitung berani  membuat sertifikat hak milik yang notabene bukan untuk milik pemerintah, melainkan yang diurus diberikan kepada oknum pribadi yang menyebut dirinya pengusaha. “Sekarang, untuk mengamankan sertifikat tersebut, pemerintah memberikan kapleng, kepada warga Candi yang menguasai lahan tersebut. Apa dasarnya, itu adalah pertanyaan besar saya akan ajukan kepada Pemkot Bitung yang telah diberikan pada warga pada tahun 2011 sebelum penggusuran 2011. Kan aneh, memberikan kepada warga, kenapa tidak ada dokumen secara resmi, tapi de facto terjadi, maksudnya apa semua ini, apa hanya ingin mengacaukan  aspek hukum status tanah tersebut. Bisa dibilang ini namanya mafia, bisa juga dibilang penipu,” tegasnya.

Harapanya ke depan pemerintah harus secepatnya merehabilitasi,  pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap hal-hal seperti ini, masakan rumah-rumah orang dibongkar seenaknya tanpa adanya putusan hokum, memang itu adalah intervensi. “Sekarang saya menuntut adanya tanggung  jawab dari pemerintah yang sebagai representasi  negara di Kota Bitung, tanggung jawabnya mana? Kok KTP ngak mau diberikan, ini luar biasa. Ini kejahatan yang luar biasa, ini kejahatan kemanusiaan, kejahatan konstitusi yang  telah melanggar beberapa pasal UUD  1945,”  pungkasnya.(febry kodongan)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew